kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun


Senin, 06 Juli 2020 / 11:35 WIB
Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP, dengan nilai total Rp 12,15 triliun. Nilai transaksi tersebut dari 2009 hingga saat ini.

Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial, Ananta Wiyogo mengungkapkan, transaksi tersebut sebanyak 12 kali dengan Bank BTN dan satu dengan Bank Mandiri.

Baca Juga: Di tengah pandemi, kinerja EBA-SP SMF tetap terjaga

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF ini akan digunakan untuk melakukan pembelian kumpulan tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi," kata Ananta, dalam keterangan pers, Senin (6/7).

Adapun seluruh transaksi EBA-SP SMF mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Menurutnya, rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Baca Juga: SMF Merilis Obligasi Rp 2,1 Triliun, Simak Rinciannya

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×