kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun


Senin, 06 Juli 2020 / 11:35 WIB
Sarana Multigriya Finansial telah terbitkan transaksi sekuritisasi Rp 12,15 triliun
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mencatatkan Efek Beragun Aset berbentuk Surat partisipasi (EBA-SP SMF-BTN05) Rabu (4/12) di Bursa Efek Indonesia (BEI)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP, dengan nilai total Rp 12,15 triliun. Nilai transaksi tersebut dari 2009 hingga saat ini.

Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial, Ananta Wiyogo mengungkapkan, transaksi tersebut sebanyak 12 kali dengan Bank BTN dan satu dengan Bank Mandiri.

Baca Juga: Di tengah pandemi, kinerja EBA-SP SMF tetap terjaga

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF ini akan digunakan untuk melakukan pembelian kumpulan tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi," kata Ananta, dalam keterangan pers, Senin (6/7).

Adapun seluruh transaksi EBA-SP SMF mendapatkan rating idAAA dari Pefindo. Menurutnya, rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Baca Juga: SMF Merilis Obligasi Rp 2,1 Triliun, Simak Rinciannya

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×