kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.062   30,00   0,17%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

LPS Punya Peran Jalankan Resolusi Perusahaan Asuransi, Ini Penjelasan OJK


Senin, 03 Agustus 2026 / 07:44 WIB
LPS Punya Peran Jalankan Resolusi Perusahaan Asuransi, Ini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Pasal 4 tertuang peran tambahan LPS melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Jika menelaah lebih lanjut, pada Pasal 4 tertuang peran tambahan LPS dalam melakukan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa keberadaan kerangka resolusi perusahaan asuransi merupakan bagian penting dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan mekanisme resolusi diharapkan dapat menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.

Baca Juga: Resmi! Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Tunggal BCA Usai Bambang Wafat

"Dengan demikian, dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis, serta meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.

Dalam implementasinya, Ogi menerangkan mekanisme resolusi memerlukan koordinasi yang erat antara OJK, LPS, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dia bilang OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.

Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, Ogi menyampaikan OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi. 

"Penetapan status pengawasan terhadap suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan yang bersifat prudensial dan tidak untuk dipublikasikan secara individual," tuturnya.

Ogi mengatakan apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian.

Secara rinci dalam UU P2SK, perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi adalah perusahaan yang ditetapkan oleh OJK yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh regulator sesuai dengan kewenangannya.

Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah, LPS juga berwenang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi, termasuk uji tuntas pada perusahaan dimaksud, serta penjajakan kepada perusahaan asuransi, asuransi syariah, atau investor lain. Selain itu, berwenang merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi terhadap perusahaan yang dalam status resolusi.

Baca Juga: OJK: Gejolak Timur Tengah Tingkatkan Risiko Asuransi Marine Cargo

LPS juga berwenang mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Selanjutnya, memberikan dukungan finansial (financial assistance) terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, serta mengenakan sanksi administratif.

Terhitung sejak LPS menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, LPS berwenang mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, menguasai dan mengelola aset dan kewajiban perusahaan asuransi dalam resolusi, serta meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat perusahaan asuransi dalam resolusi dengan pihak ketiga yang merugikan perusahaan asuransi dalam resolusi.

LPS juga berwenang menjual dan/atau mengalihkan aset perusahaan asuransi dalam resolusi tanpa persetujuan debitur dan/atau mengalihkan kewajiban perusahaan asuransi dalam resolusi tanpa persetujuan kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta. 

Dalam UU P2SK, juga tertuang cara penanganan perusahaan asuransi dalam resolusi sebelum keputusan cara penanganan. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas penetapan perusahaan asuransi dalam resolusi, LPS dapat melakukan tindakan pengalihan kepada investor, penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, serta pengalihan dan/atau penarikan kembali saham milik pemegang saham lama, lalu tindakan lainnya selaku RUPS perusahaan asuransi dalam resolusi. 

Selain itu, LPS dapat melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap klaim polis asuransi sampai diputuskan cara penanganan perusahaan asuransi dalam resolusi, dengan terlebih dahulu menggunakan dana perusahaan asuransi dalam resolusi sesuai ketentuan PPP. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan LPS akan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam butir ketentuan di UU P2SK, terdapat penjelasan mengenai penyelesaian dan penanganan perusahaan asuransi dalam resolusi. Terhadap perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam resolusi, LPS berhak melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. 

Baca Juga: AI Mulai Dimanfaatkan Industri Asuransi Kesehatan, AAUI Sebut Adopsinya Belum Merata

Disebutkan pemilihan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap perusahaan yang dimaksud, dilakukan berdasarkan pertimbangan perkiraan biaya melakukan penyelamatan, perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan, dan faktor lainnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan melakukan penyelamatan atau tidak terhadap perusahaan asuransi dalam resolusi diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dijelaskan juga seluruh biaya penyelamatan perusahaan asuransi dalam resolusi yang dikeluarkan oleh LPS menjadi penyertaan modal sementara LPS pada perusahaan asuransi. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengungkapkan penerapan resolusi untuk PPP akan diimplementasikan secara bertahap. Hermawan mengatakan tahap resolusi merupakan cara paling akhir atau mentok, karena LPS juga tidak hanya melakukan likuidasi dan lainnya, tetapi berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dengan opsi resolusi yang lengkap. 

Dalam implementasi resolusi fase awal ketika aktivasi PPP berlaku, Hermawan menyebut akan terdapat opsi resolusi tertutup berupa transfer of business, run-off, bridge insurance, hingga likuidasi. 

"Konsep utama dari resolusi itu adalah keberlangsungan polis. Jadi, kami mengutamakan keberlangsungan polis tetap berjalan dengan transfer of business," ungkapnya dalam acara media gathering beberapa waktu lalu.

Hermawan menambahkan, kalau ada perusahaan asuransi yang dinilai masih baik, tetapi karena konsep tertentu tidak ada perusahaan asuransi yang menerima transfer polis, LPS bisa mendirikan bridge insurance. Dia menjelaskan bridge insurance itu perusahaan yang 100% saham kepemilikannya dimiliki LPS untuk menampung polis-polis yang akan dialihkan.

Untuk run-off, Hermawan mengungkapkan LPS memiliki kewenangan baru berupa run-off. Dia bilang proses run-off merupakan perusahaan asuransi yang diambil alih tidak boleh menerbitkan polis baru. 

"Jadi, kami menunggu sampai nanti berakhir polisnya dan terakhir baru dilikuidasi," katanya.

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan diimplementasikan opsi resolusi tertutup tak terlepas dari tantangan masih kurangnya data dari perusahaan asuransi. Dia bilang hal itu begitu beda dengan perbankan yang sudah memiliki data secara matang. 

"Kami berharap dengan penguatan resolusi dan data, nanti 2030 kami bisa melakukan opsi resolusi lengkap baik close maupun open," tuturnya.

Baca Juga: WOM Finance Bukukan Laba Rp 96,72 Miliar di Semester I-2026, Naik 14,1%

Hermawan juga menerangkan perbedaan utama resolusi terbuka dan tertutup. Dia menyebut kalau resolusi tertutup perusahaan yang dalam status resolusi, pasti mati. Selain itu, kalau tahap run-off dan bridge insurance dalam resolusi tertutup itu perusahaan asuransi asalnya dimatikan, tetapi polisnya tetap hidup. 

Sebaliknya, dia bilang kalau resolusi terbuka, perusahaan terkait yang dalam resolusi memang hidup, karena diselamatkan dengan upaya penyuntikkan modal dan lainnya. 

"Open resolution itu akan berlaku pada 2030. Sejak 2028 sampai 2030 itu yang berlaku baru yang close resolution," ucap Hermawan.

Asal tahu saja, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027. 

Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×