kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Sasar pengemudi ojol, OJK libatkan Grab dan Gojek dalam memberi relaksasi pembiayaan


Rabu, 01 April 2020 / 16:59 WIB
Sasar pengemudi ojol, OJK libatkan Grab dan Gojek dalam memberi relaksasi pembiayaan
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menunggu pelanggan di sekitar Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Kamis (26/3). OJK Libatkan platform Grab dan Gojek dalam relaksasi pembiayaan bagi pengendara ojol di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melibatkan platform Grab dan Gojek dalam memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran cicilan bagi pengemudi ojek online.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan Sekar Putih Djarot menyatakan saat ini Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama Grab dan Gojek dengan difasilitasi oleh OJK sedang mendata ojek online yang menjadi nasabah leasing atau multifinance.

Baca Juga: Puluhan triliun kredit bank besar ini berpotensi memburuk akibat corona

“Dengan demikian, pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan secara kolektif, misalnya melalui platformnya. Berdasarkan data yang disampaikan oleh mitra pengemudi kepada platform tersebut,” ujar Sekar dalam keterangan yang Kontan.co.id terima pada Rabu (1/4).

OJK memang telah mengambil langkah guna mengurangi dampak penyebaran Covid-19 terhadap sektor ril dan keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Santoso menyatakan untuk industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan selama satu tahun.

“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” ujar Wimboh dalam video conference pada Rabu (1/4).

Ia menyebut skema ini sebagai restrukturisasi agar pembiayaan bisa lancar. Tujuannya guna mencapai dua kepentingan yakni tidak memberatkan bagi peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun. Namun masing-masing lembaga keuangan bisa lebih cepat dari itu, tergantung masing-masing kondisi nasabah, tidak mesti satu tahun,” jelas Wimboh.

Nah, OJK telah mencatat deretan multifinance atau leasing yang telah berkomitmen untuk memberikan keringanan. Berikut daftar multifinance yang telah memberikan restrukturisasi kredit dalam rangka penanganan dampak Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×