kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?


Rabu, 01 April 2020 / 16:27 WIB
Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Senin (16/3). Bank diperbolehkan meminjam likuiditas tambahan kepada BI di tengah wabah pandemi corona./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/03/2020.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Dalam draf perpu yang telah diumumkan, Selasa (31/3) ada beberapa poin penting mencakup sektor keuangan khususnya perbankan yang menjadi sorotan.

Pertama, pada pasal 16 Perppu tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah. Antara lain kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.

Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu

Nah, pada poin b di pasal 19 dijelaskan bahwa BI diperkenankan untuk memberikan pinjaman likuiditas khusus (PK) kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman jangka pendek yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Kemudian, pada pasal 17 Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diwajibkan untuk melakukan penilaian mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank sistemik atau bank selain sistemik.

"BI bersama OJK melakukan penilaian mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan bank untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah," tulis pasal 17 ayat 1b.

Nah, mengenai pinjaman likuiditas dari bank sentral, Bank Sistemik pada Pasal 18 diberikan kelebihan bantuan pinjaman. Sederhananya, bank sistemik yang sudah mendapat pinjaman likuiditas jangka pendek dan masih kesulitan likuiditas diperbolehkan untuk mengajukan PLK kembali kepada BI.

Baca Juga: Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian pinjaman likuiditas khusus (PLK) ini nantinya akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Seluruh aturan ini sebenarnya bisa dibilang bersifat antisipasi oleh Pemerintah agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Rabu (1/4) mengatakan bahwa penerbitan Perppu ini merupakan salah satu langkah preventif dari pemerintah untuk menindaklanjuti dampak virus Corona terhadap perekonomian nasional. "Ini landasan hukum awal yang kita pakai supaya Presiden (Jokowi) bisa intruksikan langkah extraordinary. Sehingga bisa selamatkan masyarakat, tapi ada landasan hukum," ujar Sri Mulyani.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×