kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Sasar pengemudi ojol, OJK libatkan Grab dan Gojek dalam memberi relaksasi pembiayaan


Rabu, 01 April 2020 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menunggu pelanggan di sekitar Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Kamis (26/3). OJK Libatkan platform Grab dan Gojek dalam relaksasi pembiayaan bagi pengendara ojol di tengah wabah corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Pertama, FIF Group telah mengambil langkah berupa penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.

Kedua, WOM Finance memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK. Bagi yang tidak memenuhi syariat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.

Baca Juga: Catat, ini daftar multifinance yang beri keringanan pembiayaan di tengah wabah corona

Ketiga, Mandiri Tunas Finance memberikan keringanan penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran kewajiban.

Keempat, Candra Sakti Utama Leasing (CSUL) memberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu maupun penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini bagi debitur yang terkena dampak Covid-19.

"Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," tulis Sekar.

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Baca Juga: Bisa paksa konsolidasi LJK, apa pertimbangan yang dipakai OJK?

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×