Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026.
"Selain itu, mengentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
Baca Juga: Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela
Sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 1.218 entitas keuangan ilegal.
Secara total, sejak 2017 hingga Juni 2026, Dicky mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.224.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.120, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.
Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 22.206. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 19.169, pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.878, serta 159 pengaduan terkait gadai ilegal.
Baca Juga: OJK Tuntaskan 184 Perkara hingga Semester I 2026, Kasus Perbankan Mendominasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














