kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.029   44,00   0,24%
  • IDX 5.920   -66,35   -1,11%
  • KOMPAS100 771   -10,72   -1,37%
  • LQ45 588   -6,98   -1,17%
  • ISSI 204   -2,14   -1,04%
  • IDX30 333   -3,75   -1,11%
  • IDXHIDIV20 412   -3,43   -0,82%
  • IDX80 88   -1,18   -1,32%
  • IDXV30 111   -1,21   -1,07%
  • IDXQ30 107   -0,95   -0,88%

Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela


Rabu, 08 Juli 2026 / 11:42 WIB
Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan itu memberi kesempatan bagi peserta dana pensiun sukarela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan permohonan uji materi diajukan terhadap ketentuan Pasal 161 ayat 2, Pasal 164 ayat 1 huruf D, dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK yang pada pokoknya mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala. 

Sesuai dengan amar putusan, dia bilang MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Berdasarkan amar putusan, manfaat pensiun yang berasal dari program dana pensiun sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. 

Baca Juga: BTN Perkuat Transformasi Selaras Danantara, Kinerja Lampaui Rata-Rata Perbankan

Dengan demikian, Ogi mengatakan putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, tetapi terbatas hanya pada manfaat pensiun, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK.

Sehubungan dengan putusan tersebut, Ogi menyampaikan dana pensiun yang terdampak perlu melakukan evaluasi terhadap aspek operasional dan pengelolaan likuiditas, mengingat adanya kemungkinan perubahan pola pembayaran manfaat pensiun. 

"Di samping itu, implementasi putusan MK tersebut masih memerlukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan, antara lain perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) di masing-masing DPPK-nya. Sebab, pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PDP masing-masing dana pensiun," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025 bersifat final dan mengikat, serta OJK akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Selanjutnya, dia bilang putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional. Dengan demikian, ruang lingkup pemberlakuannya terbatas pada program dana pensiun sukarela dengan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang perhargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak sebagainya dimaksud dalam amat putusan. 

Dalam rangka implementasi putusan tersebut, Ogi mengatakan OJK akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.

"Dana pensiun yang terdampak perlu melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau PDP untuk mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat pensiun secara berkala maupun sekaligus, sesuai dengan ketentuan undang-undangan yang berlaku," ucap Ogi.

Sementara itu, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut dampak putusan MK itu kemungkinan akan berdampak positif bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Bambang menuturkan jika banyak peserta yang memilih mencairkan dana pensiun sekaligus saat memasuki usia pensiun, pertumbuhan aset dana pensiun berpotensi melambat atau bahkan menurun. 

“Kalau semua peserta mengambil sekaligus, aset dana pensiun pertumbuhan melambat, bahkan akan menurun,” ujarnya kepada Kontan.

Bambang juga mengatakan kondisi tersebut akan turut memengaruhi strategi investasi dana pensiun. Pasalnya, pengelola perlu memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai untuk memenuhi proses pencairan manfaat pensiun dalam jumlah besar. Dengan demikian, nantinya dana pensiun cenderung menempatkan investasi pada instrumen yang mudah dicairkan sewaktu-waktu ketika peserta mengajukan klaim manfaat pensiun. 

Oleh karena itu, Bambang menerangkan strategi alokasi aset juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan likuiditas. Dia bilang dana pensiun harus menata kembali komposisi investasi jangka pendek, menengah, dan panjang agar tetap mampu memenuhi kewajiban kepada peserta. 

Selain itu, Bambang memandang literasi kepada peserta menjadi aspek penting dalam implementasi putusan MK tersebut. Sebab, masyarakat juga perlu memahami tujuan dana pensiun sebagai sumber penghasilan pada masa tua, termasuk konsekuensi antara memilih pencairan sekaligus maupun secara berkala.

Baca Juga: OJK Tuntaskan 184 Perkara hingga Semester I 2026, Kasus Perbankan Mendominasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×