kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Satgas PASTI Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan yang Dilaporkan Melalui IASC


Kamis, 16 Oktober 2025 / 18:16 WIB
Satgas PASTI Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan yang Dilaporkan Melalui IASC
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan menyampaikan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan itu berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025, dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254 juta. 

Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, yang mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. 

"Taktik itu merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal sampai September 2025

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, Rizal menerangkan, para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Dia menyebut kompleksitas skema penipuan itu menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi dengan Polda Sumut, Rizal mengungkapkan akhirnya Satgas PASTI berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizal mengatakan Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat. Dia bilang upaya itu juga menjadi komitmen dalam menegakkan perlindungan konsumen. 

Baca Juga: Satgas PASTI: Ada 22.993 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC

Selanjutnya: HSBC Soroti Kesiapan Perusahaan di Indonesia Hadapi Era Real-Time Treasury

Menarik Dibaca: PSSI Pecat Patrick Kluivert, Siapa Kandidat Pengganti Pelatih Timnas Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×