Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode Januari 2025 hingga Juni 2025.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
Selain itu, Friderica menerangkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Satgas PASTI Ingatkan Modus Penipuan Digital, AI Kian Dimanfaatkan Penjahat Siber
Sementara itu, pada periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI tercatat menemukan dan mengajukan pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sebelumnya, Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto sempat menyampaikan nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Hudiyanto juga menyampaikan pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Selanjutnya: Trump Bakal Kerek Tarif Impor Tembaga Hingga 50%
Menarik Dibaca: Harga Samsung S25 Juli 2025 Tahan Air dan Debu IP68, Ada juga Fitur Tambahan Lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News