kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya


Jumat, 04 Maret 2022 / 11:36 WIB
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya
ILUSTRASI. Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang masuk dalam DPO, Selasa (1/3).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. 

Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru  telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.  

“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (4/3).

Baca Juga: Pengurusnya Ditangkap, Bagaimana Nasib Aset KSP Indosurya?

Agus mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. 

Ia menegaskan aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang aset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi.  

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairanaAset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus. 

Sebagai tambahan informasi, Agus menyebutkan aset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual termasuk jaringan waralaba, jika ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×