kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal


Selasa, 03 Desember 2019 / 10:51 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

Upaya tersebut juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: Kurangi pemanasan global, CIMB Niaga-Kehati inisiasi program konservasi bambu

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×