kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal


Selasa, 03 Desember 2019 / 10:51 WIB
Satgas Waspada Investasi kembali bekukan 125 fitech ilegal
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.

Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Investree catat total fasilitas pinjaman mencapai Rp 4 triliun per November

]“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12).

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online. Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total  yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Baca Juga: Masih penuh tantangan wujudkan visi sistem pembayaran Indonesia

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

Upaya tersebut juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Baca Juga: Kurangi pemanasan global, CIMB Niaga-Kehati inisiasi program konservasi bambu

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×