kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Satgas Waspada Investasi: Kerugian masyarakat dari investasi bodong capai Rp 92 T


Jumat, 29 Mei 2020 / 04:04 WIB
Satgas Waspada Investasi: Kerugian masyarakat dari investasi bodong capai Rp 92 T
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah saat ungkap kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali menyita uang


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi memperkirakan kerugian masyarakat akibat penipuan investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi. Padahal, masyarakat berharap keuntungan dalam jumlah besar tapi justru kerugian yang diterima.

“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10% per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).

Baca Juga: Wah, uang multifinance hingga yayasan sekolah nyangkut di Koperasi Indosurya

Kegiatan invetsasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Misalnya platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

“Ini ciri-ciri pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dengan mengakses kontak ponsel peminjam. Ada juga masyarakat yang mengalami pelecahan akibat cara penagihan tidak beretika dan masuk dalam tindak pidana yang perlu dilaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Walaupun sudah diberantas, investasi ilegal akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, investasi ilegal tidak akan pernah hilang.

Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019. Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×