kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 13 orang dicekal terkait Jiwasraya, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka


Senin, 20 Januari 2020 / 19:51 WIB
Sebanyak 13 orang dicekal terkait Jiwasraya, Kejagung: Berpotensi jadi tersangka
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Setelah ada lima tersangka kasus Jiwasraya, Kejagung buka peluang penambahan jumlah tersangka baru dari orang yang dicekal. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Daftar 13 orang yang dicekal oleh Kejagung sendiri adalah:
1. Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
2. Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)
3. Asmawi Syam mantan Direktur Utama Jiwasraya
4. Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place
5. Eldin Rizal Nasution mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya
6. Muhammad Zamkhani mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya
7. Djonny Wiguna mantan Komisaris Utama Jiwasraya
8. Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya
9. Hary Prasetyo mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
10. De Yong Adrian mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya
11. Syahriman mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya
12. Agustin Widhiastuti mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
13. Mohammad Rommy mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya

Baca Juga: Komisi XI DPR sebut Asabri & Jiwasraya tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×