kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Sebanyak 20 bank umum sudah manfaatkan pelonggaran denda premi LPS


Selasa, 25 Agustus 2020 / 10:31 WIB
Sebanyak 20 bank umum sudah manfaatkan pelonggaran denda premi LPS
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. 

Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/8) lalu Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya saat ini mencatat sudah terdapat 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut. 

Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

Sejak Juli 2020, LPS memang sudah membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama enam bulan ke depan. Adapun, saat ini premi penjaminan LPS adalah sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan. "Atas keterlambatan ini, terdapat 20 bank umum dan 124 BPR yang memanfaatkan," ujar Halim. 

LPS berkomitmen memberikan kelonggaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19. Tentu, tujuannya agar perbankan punya ruang yang lebih luas untuk mengelola likuiditas di masa pandemi. 

Halim menilai penyampaian laporan keuangan perbankan per 22 Agustus 2020 sudah tepat waktu. Menurutnya, hal ini mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi.

Baca Juga: Bunga deposito tertinggi di BCA 3,5%, BRI 4,7%, BNI 5%, Bank Mandiri 4,63%

"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×