Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi.
Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (24/8) lalu Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya saat ini mencatat sudah terdapat 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut.
Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL
Sejak Juli 2020, LPS memang sudah membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama enam bulan ke depan. Adapun, saat ini premi penjaminan LPS adalah sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan. "Atas keterlambatan ini, terdapat 20 bank umum dan 124 BPR yang memanfaatkan," ujar Halim.
LPS berkomitmen memberikan kelonggaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19. Tentu, tujuannya agar perbankan punya ruang yang lebih luas untuk mengelola likuiditas di masa pandemi.
Halim menilai penyampaian laporan keuangan perbankan per 22 Agustus 2020 sudah tepat waktu. Menurutnya, hal ini mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi di BCA 3,5%, BRI 4,7%, BNI 5%, Bank Mandiri 4,63%
"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News