Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain PT Bank Pertama Tbk (BNLI), kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) menyeret nama dua bank besar lain, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kedua bank BUKU IV ini juga menyalurkan kredit kepada MJPL, berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen BCA tidak membantah bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL, guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai. "Namun proyek tersebut tidak bersifat fiktif," terang Hera F Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (19/8).
Hera menyatakan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Sehingga, lanjut Hera, BCA telah memperoleh settlement tunai.
"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.
Sementara itu Bank Mandiri juga mengakui ada kredit macet atas nama debitur MJPL. "Baki debet per 31 Desember 2019 senilai Rp 685 miliar," tutur Rohan Hafas Senior Executive Vice President Corporate Relation PT Bank Mandiri Tbk kepada KONTAN, Rabu (19/8). Adapun limit kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada MJPL mencapai Rp 845 miliar.
Rohan bertutur, bahwa pengajuan kredit MPJL ke Bank Mandiri juga mengatasnamakan proyek dari Pertamina. "Tapi kalau di Bank Mandiri, tidak untuk membiayai proyeknya, tetapi untuk anjak piutang atas dokumen-dokumen tagihan dari proyek Pertamina. Yang dijadikan jaminan adalah invoice plus jaminan fixed assets, karena Bank Mandiri meminta tambahan jaminan fixed assets," terang Rohan.
Pembayaran MJPL kepada Bank Mandiri mulai macet sejak 31 Januari 2018. Meski macet, Rohan menyatakan recovery rate atas kredit bermasalah MJPL oleh Bank Mandiri mencapai 80% hingga 90%.
Namun proses eksekusi barang jaminan terhenti, seiring proses persidangan. "sebelumnya sudah ada persetujuan bahwa debitur akan menjual sendiri asetnya. Apabila sampai masa tenggang 31 Juli 2019 belum terjual, maka Bank Mandiri berhak melakukan tindakan termasuk dan tidak terbatas pada lelang," ujar Rohan.
Nasib bankir Bank Permata
Sementara itu, delapan bankir PT Bank Permata Tbk (BNLI) dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tuntutan ini merupakan buntut dari kasus kredit proyek fiktif mengatasnamakan PT Pertamina, yang dilakukan PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL).