kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 27 perusahaan fintech tunggu restu dari OJK


Jumat, 13 Juli 2018 / 17:43 WIB
 Sebanyak 27 perusahaan fintech tunggu restu dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan tahun ini ada sekitar 27 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang sedang menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berharap bisa mendapatkan status terdaftar dari regulator.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Secara umum, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, sekitar 27 fintech tersebut masih ditinjau, apakah sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan fintech yang resmi terdaftar atau tidak.

“Untuk saat ini yang sedang berproses ada 27 perusahaan fintech yang ingin mengajukan status terdaftar di OJK,” kata Hendrikus di Jakarta, Jumat (13/7).

Sementara itu, OJK juga telah mengembalikan berkas sekitar 44 perusahaan fintech yang dinilai belum memenuhi syarat dari sisi data kepemilikan saham perusahaan, kelengkapan data identitas komisaris dan direksi.

“Kami sangat berhati-hati mengembalikan berkas tersebut, dan ada pertimbangannya untuk mengetahui secara benar siapa pemilik sahamnya, siapa komisarisnya, siapa direksinya. Sebab mereka yang menjalankan bisnis ini dan ini melibatkan data pribadi masyarakat,” jelasnya.

Hingga Juni 2018, OJK mencatatat ada 63 fintech yang terdaftar dan satu perusahaan yang telah mengantongi izin dari regulator yaitu PT Pasar Dana Pinajaman atau Danamas. Diketahui, Danamas telah berstatus terdaftar dari OJK sejak Juli 2017.

Di periode yang sama, OJK mencatatkan kredit macet (NPL) pembiayaan perusahaan fintech sebesar 0,58%. Angka tersebut, turun signifikan dibandingkan Januari 2018, yang sebesar 1%.

Menurutnya, penurunan NPL tersebut berkat bantuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang mampu menyeleksi secara ketat calon peminjam.

“Ini menunjukkan mesin cerdas buatan itu semakin cerdas, karena semakin banyak data yang diterima dan dikelola,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×