Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi
“Kami tidak panik sebab sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari petugas, bahwa tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya kira nasabah lain juga sudah mendapatkan pemberitahuan itu. LPS menjamin sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank, jadi tabungan kami selagi memenuhi syarat dijamin aman,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pembayaran klaim juga terhitung cepat, bahkan ada salah satu temannya yang jumlah uang di rekeningnya terhitung besar juga cepat proses pencairan dananya. Saat disinggung mengapa dia memilih menabung di BPRS, karena menurutnya, BPR banyak bergerak di pembiayaan usaha kecil dan menengah.
“Saya akan tetap menabung di BPR, sebab saya yakin tabungan saya dijamin LPS, jadi hitung-hitung kami turut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian, khususnya di daerah,” tambahnya.
Cerita serupa datang dari, I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mantan nasabah BPR Pasar Umum (BPU) Bali yang telah ditutup, yang juga telah menerima manfaat dari program penjaminan LPS, dimana seluruh depositonya atas nama almarhum ibundanya telah diterimanya secara penuh. nilai simpanannya kurang lebih Rp 2 miliar terdiri dari deposito dan tabungan.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, disitulah saya mengajukan pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan pihaknya akan terus fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
"LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujarnya, Senin (28/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News