kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sebanyak 56 perusahaan asuransi akan jamin 1.360 gedung milik pemerintah


Jumat, 22 November 2019 / 19:17 WIB
Sebanyak 56 perusahaan asuransi akan jamin 1.360 gedung milik pemerintah
ILUSTRASI. Direktur Utama Baru Asuransi Jasindo Edie Rizliyanto (tengah) berbincang bersama Direktur Operasi Ritel Asuransi Jasindo Sahata L Tobing (kiri) dan Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Ricky Tri Wahyudi (kanan) sebelum memberikan paparan bisni


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani  kontrak payung penyediaan jasa asuransi barang milik negara (ABMN) pada Senin (22/11). Lewat kontrak ini, maka Kemenkeu akan membayarkan premi senilai Rp 21,25 miliar per tahun. 

Berkat kerjasama ini, industri asuransi akan mendapatkan tambahan premi untuk lini bisnis harta benda. Lantaran pada tahap awal ABMN akan menjamin 1.360 gedung aset milik pemerintah. 

Baca Juga: Kemenkeu akan kucurkan Rp 21,25 miliar untuk premi asuransi barang milik negara

Pelaksana (Plt) Direktur Utama Jasindo sekaligus Ketua Konsorsium ABMN Didit Metha Pariadi bilang ABMN dijalankan oleh 56 perusahaan asuransi lokal terdiri dari 50 entitas asuransi umum dan enam entitas reasuransi.

"Nilainya tanggungan besar dan risikonya tidak kecil, maka seluruh kekuatan asuransi yang ada di Indonesia berkumpul. Kalau tanggung sendiri nyaris tidak bisa. Biasanya kami melibatkan asuransi internasional. Khususnya untuk barang milik negara hanya dikelola oleh kekuatan asuransi dan reasuransi yang ada di Indonesia," ujar Didit di Jakarta pada Jumat (22/11).

Ia berharap dengan ABMN ini, industri asuransi nasional tumbuh dan terjadi perputaran aliran dana di dalam negeri. 

Didit menyebut seluruh Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium ABMN telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Adapun syaratnya adalah memiliki modal sendiri minimal Rp150 Miliar, memiliki RBC minimal 120% dan Ratio likuiditas minimal 100%.

Baca Juga: Kesepakatan dagang AS-China hampir tercapai, kedua pemimpin negara bertemu bulan ini



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×