kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI


Kamis, 02 Juli 2020 / 17:35 WIB
Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI
ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sempat memeriksa sebanyak 55 entitas manajer investasi (MI) dalam mengejar tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun pada akhirnya, Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka korporasi.

“Dalam perkara ini, hanya 13 MI yang terkait dengan kasus Jiwasraya, sedangkan 55 perusahaan MI lainnya merupakan nominee yang digunakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam transaksi saham,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya

Ia menambahkan, untuk sementara pertanggungjawaban diarahkan kepada 13 MI sebagai pelaku korporasi. Namun demikian, Ali menyebut dalam pengembangannya akan selalu dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lainnya.

“Adapun penetapan 13 MI sebagai tersangka mengacu kepada pasal 20 UU No 31 tahun 1999 yang memungkinkan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pidananya dapat diarahkan kepada pengurus korporasi atau salah satu di antaranya,” tambah Ali.

Kejagung menemukan fakta dalam penyidikan terdapat maksud jahat (mens rea) berupa inisiatif investasi saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan lebih berada pada pengurus Jiwasraya sehingga MI menjadi tidak independen.

“Berdasarkan azas kemanfaatan hukum, penanganan perkara Jiwasraya selain diterapkan pemenjaraan juga lebih mengutamakan penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tuturnya.


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×