kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.619   66,00   0,38%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI


Kamis, 02 Juli 2020 / 17:35 WIB
ILUSTRASI. Petugas membersihkan logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sempat memeriksa sebanyak 55 entitas manajer investasi (MI) dalam mengejar tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun pada akhirnya, Kejagung menetapkan 13 MI sebagai tersangka korporasi.

“Dalam perkara ini, hanya 13 MI yang terkait dengan kasus Jiwasraya, sedangkan 55 perusahaan MI lainnya merupakan nominee yang digunakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam transaksi saham,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya

Ia menambahkan, untuk sementara pertanggungjawaban diarahkan kepada 13 MI sebagai pelaku korporasi. Namun demikian, Ali menyebut dalam pengembangannya akan selalu dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lainnya.

“Adapun penetapan 13 MI sebagai tersangka mengacu kepada pasal 20 UU No 31 tahun 1999 yang memungkinkan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pidananya dapat diarahkan kepada pengurus korporasi atau salah satu di antaranya,” tambah Ali.

Kejagung menemukan fakta dalam penyidikan terdapat maksud jahat (mens rea) berupa inisiatif investasi saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan lebih berada pada pengurus Jiwasraya sehingga MI menjadi tidak independen.

“Berdasarkan azas kemanfaatan hukum, penanganan perkara Jiwasraya selain diterapkan pemenjaraan juga lebih mengutamakan penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tuturnya.




TERBARU

[X]
×