Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Oleh sebab itu, Ia bilang Kejagung telah melakukan penyitaan aset dari berbagai bentuk senilai Rp 18,46 triliun. Berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksa dana, polis asuransi, surat berharga, saham, ataupun perusahaan.
Baca Juga: Kejagung belum menemukan keterkaitan Dato Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya
Ia menyatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 35 tanggal 19 Maret 2020 disimpulkan bawah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Metode penghitungan kerugian negara adalah sebagai berikut atas investasi langsung pada saham PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU) sebesar Rp 4,65 triliun.
Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan saham yang diduga dibeli oleh Jiwasraya secara tidak sesuai dengan ketentuan dan masih berada dalam portofolio Jiwasraya per 31 Desember 2019.
Kerugian negara atas investasi dari reksadana pada 13 Manejer Investasi sebesar Rp 12,16 triliun. Nilai itu dihitung berdasarkan perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh Jiwasraya untuk membeli unit penyertaan reksa dana dikurangi dengan dana yang diterima Jiwasraya atas penjualan uni penyertaan reksa dana tersebut.
Asal tahu saja, Kejagung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.
Selanjutnya, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News