kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sebulan, penyaluran KUR BRI tembus Rp 2,1 triliun


Senin, 28 September 2015 / 10:17 WIB
Sebulan, penyaluran KUR BRI tembus Rp 2,1 triliun


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank BUMN yang menyalurkan dana pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) terbesar tahun ini. Dari target penyaluran KUR sebesar Rp 30 triliun, bank spesialis kredit mikro ini mendapat amanat untuk menyalurkan KUR sebesar Rp 21,4 triliun.

Sejak di re-launching pada minggu ke-3 bulan Agustus hingga minggu ke-3 bulan September 2015, bank dengan kode emiten BBRI ini telah menyalurkan KUR senilai Rp 2,1 triliun. Realisasi tersebut merupakan realisasi penyaluran KUR kumulatif yang terdiri dari KUR mikro, KUR ritel dan juga KUR TKI. Dana tersebut disalurkan BRI kepada lebih dari 153.000 pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air.

Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria mengungkapkan, keberhasilan perseroan menjalankan amanat pemerintah dengan merealisasikan penyaluran KUR mencapai 9,81% dalam waktu satu bulan ini menunjukkan keseriusan BRI dalam melakukan akselerasi penyaluran KUR sejak moratorium diberlakukan kembali.

Budi merinci, dari jumlah KUR yang telah disalurkan tersebut, sektor perdagangan masih mendominasi pembiayaan, yaitu sekitar 69,30 %. Menyusul kemudian berturut-turut pembiayaan terbanyak adalah sektor pertanian 19,95 %, dan ke sektor ekonomi lainnya.

Budi memaparkan, terdapat tiga wilayah yang menyerap KUR paling banyak, yakni Wilayah Sulawesi Selatan sebesar Rp 268,93 miliar atau setara dengan 12,41%; Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 216,02 miliar atau setara dengan 9,97%; serta Yogyakarta sebesar Rp 203,34 miliar atau setara dengan 9,38%.

"Sedangkan sisanya relatif cukup merata di wilayah lainnya di seluruh Indonesia. Meratanya penyaluran KUR ini juga menjadi bukti bahwa akselerasi KUR benar-benar dilakukan secara merata di seluruh wilayah di Tanah Air. Seluruh jajaran BRI memiliki semangat yang sama tingginya dalam mensukseskan program KUR dan memastikan bahwa target Rp 21 triliun yang di amanahkan kepada BRI bisa terwujud," kata Budi melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (28/9).

Lebih lanjut Budi menambahkan, dari segi kualitas kredit, level NPL KUR BRI tercatat berada di posisi 0%. Sementara itu, potensi untuk meningkatkan debitur dari KUR ke pinjaman komersial cukup besar. BRI optimis, sebanyak 153.000 debitur KUR baru ini bakal hijrah ke kredit komersial. Untuk mendorong hijrah tersebut, BRI berupaya melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang mendapatkan KUR, sehingga bisnis debitur KUR dapat berkembang.

"Jika binaan KUR BRI ini bermigrasi ke kredit komersial, itu artinya bisnisnya semakin bagus dan menjadi bankable serta mereka sudah punya aset riil yang dapat menjadi agunan untuk pemberian kredit dengan nominal yang lebih besar," ucap Budi.

Budi bilang, untuk dapat meningkatkan penyaluran KUR, BRI memanfaatkan Teras BRI yang berada di pasar-pasar basah dan BRI Unit yang menjangkau daerah-daerah terpencil. "Kekuatan kami adalah unit kerja yang mengakar dan terbesar di Indonesia, hingga saat ini jumlah jaringan mikro, termasuk Teras BRI dan Teras BRI keliling adalah 9.033 outlet dengan infrastruktur IT real time online," ujarnya.

Catatan saja, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu.

Dalam PMK itu, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: Kredit mikro 7% per tahun; Kredit ritel 3% per tahun; dan Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% per tahun. Lalu, menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu.

PMK KUR yang dirilis Kementerian Keuangan juga menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga. Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×