kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Securities crowdfunding incar peminat, OJK: Bisa jadi solusi pendanaan industri halal


Jumat, 12 November 2021 / 11:40 WIB
Securities crowdfunding incar peminat, OJK: Bisa jadi solusi pendanaan industri halal
ILUSTRASI. Crowdfunding


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi disambut baik oleh masyarakat dan pelaku industri. Hal ini terlihat dari jumlah penyelenggara yang memperoleh perizinan serta banyaknya investor yang terjaring.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona R. Swaminingrum menyampaikan, per 2 November 2021, sudah terdapat tiga perusahaan yang memperoleh perizinan sebagai Securities Crowdfunding (SCF) dan empat perusahaan dengan perizinan Equity Crowdfunding (ECF).

"Saat ini, masih ada 26 perusahaan yang tengah memproses perizinan," kata Ona dalam acara Sharia Investment Week tahun 2021, Jumat (12/11).

Sebagai gambaran, SCF dan ECF merupakan platform penerbitan efek bagi UMKM atau perusahaan rintisan untuk bisa memperoleh pendanaan guna melakukan ekspansi bisnis. Cara kerjanya, suatu bisnis akan menerbitkan efek yang nantinya akan ditawarkan kepada seluruh investor Tanah Air melalui aplikasi atau website yang dimiliki penyelenggara.

SCF dan ECF memiliki perbedaan mendasar di jenis efek yang ditawarkan. Pelaku usaha di ECF hanya dapat menerbitkan efek berupa saham,  sementara SCF memiliki beragam instrumen investasi yang dapat menjadi pilihan investor maupun penerbit, mulai dari saham, saham syariah, sukuk, hingga obligasi.

Per 2 November 2021, OJK mencatat sudah ada 189 penerbit alias pelaku usaha yang melakukan penawaran efek melalui platform urun dana ini. Di sisi lain, jumlah investornya sudah mencapai 37.275 investor dengan total dana yang tersalurkan Rp 395 miliar.

Menurut Ona, SCF dapat menjadi alternatif sumber pendanaan di pasar modal, termasuk pendanaan syariah. Dengan begitu, SCF juga dinilai bisa menjadi jadi salah satu solusi pendanaan bagi UMKM industri halal yang memang tengah dikembangkan di Indonesia.

Baca Juga: Indeks syariah masih punya peluang menguat ke depan

Ona menjelaskan, OJK memastikan efek syariah yang akan diterbitkan pelaku usaha sudah melalui proses penilaian oleh pihak yang kompeten. Dalam aturannya, OJK mewajibkan penyelenggara SCF memiliki Dewan Pengawas Syariah.

"Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk melakukan penelaahan terkait kesesuaian prinsip syariah di pasar modal sebelum diterbitkannya efek syariah tersebut," ucap Ona. Penyelenggara SCF juga wajib menyediakan bank kustodian syariah dan rekening investor di bank syariah.

Asal tahu saja, beleid terkait platform layanan urun dana ini pertama kali terbit pada tahun 2018, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kemudian, aturan itu disempurnakan lagi dengan diterbitkannya POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Belakangan, ada revisi lagi dengan diterbitkannya POJK Nomor 16/POJK.04/2021 sebagai perubahan atas POJK Nomor 57 Tahun 2020 tersebut.

Selanjutnya: Toshiba Corp akan pecah perusahaan menjadi tiga sektor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×