kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Segera, aturan baru restrukturisasi kredit bank syariah


Jumat, 01 Oktober 2010 / 15:27 WIB
Segera, aturan baru restrukturisasi kredit bank syariah


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Aturan restrukturisasi pembiayaan bermasalah di perbankan syariah akan segera dirilis oleh Bank Indonesia. Direktur Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar menuturkan, bakal beleid tersebut saat ini sudah masuk ke pembahasan akhir dan akan dirilis sebelum tahun 2010 ini ditutup.

"Saat ini sudah dalam pembahasan terakhir dan memang direncanakan aturan mengenai restrukturisasi pembiayaan bank syariah akan dikeluarkan tahun ini juga," ujar Mulya di Jakarta, Jumat (1/10).

Aturan baru tersebut merupakan amandemen dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai restrukturisasi pembiayaan syariah yang telah ada sebelumnya. Dengan aturan baru ini nanti, bank syariah dapat melakukan restrukturisasi saat pembiayaan berada di kolektibilitas satu atau lancar. "Sebelum ada amandemen, bank syariah hanya bisa merestrukturisasi, rescheduling, dan recondition pembiayaan bermasalah ketika berada di kolektibilitas III," katanya.

Langkah restrukturisasi ketika pembiayaan berstatus kolektibilitas tiga membutuhkan PPAP alias pencadangan sehingga menyedot modal bank. Ini banyak dikeluhkan oleh para bankir syariah. Terlebih, rasio pembiayaan bermasalah alias non performing finance (NPF) terus membengkak. NPF per Juli 2010 tercatat sebesar 3,89%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×