Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi memang menjadi salah satu yang masih banyak ditemukan. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sudah ada 403 pinjol ilegal yang mengaku sebagai koperasi sejak 2018
Sebagai informasi, SWI sendiri telah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018. Jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.
“Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9).
Baca Juga: Ketahuan Menjalankan Bisnis Pinjol Ilegal, Kemenkop Bakal Mencabut Izin 9 KSP Ini
Tongam juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hanya saja, ia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota. Sebab, seperi diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja.
“Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.
Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut. Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif,
“Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya antara lain KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
Baca Juga: Jangan Jadi Korban, Ini Daftar Lengkap Investasi Ilegal Ditutup OJK Agustus 2022
Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan. Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.
“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas. Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.
“Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News