kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sejak tahun 2016, Kemkominfo blokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong


Minggu, 11 November 2018 / 10:20 WIB
Sejak tahun 2016, Kemkominfo blokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir situs layanan keuangan berbasis digital, baik dari bisnis financial technology (fintech) maupun investasi bodong.

Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan mengatakan, Kemkominfo telah memblokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong dari tahun 2016 hingga Oktober 2018. Pemblokiran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah memblokir 669 fintech berbasis inovasi keuangan digital dan investasi bodong yang beroperasi secara ilegal. Kemkominfo menerima laporan dari OJK, maka selama 1 x 24 jam langsung kami blokir,” kata Sammy kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Menurutnya transaksi melalui perusahaan ilegal berpotensi ada penyalahgunaan data nasabah. Padahal penyalahgunaan tersebut telah melanggar Undang-undang dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 32.

Misalnya, perusahaan fintech mengakses isi kontak telepon nasabah tanpa izin kemudian menyebarkannya kepada pihak lain. Seharusnya perusahaan harus memperoleh persetujuan dahulu dari nasabah terkait.

Secara umum, UU ITE Pasal 32 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik orang lain akan dikenakan hukuman pidana maksimal delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×