kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.860   48,00   0,28%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Sejak tahun 2016, Kemkominfo blokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong


Minggu, 11 November 2018 / 10:20 WIB
Sejak tahun 2016, Kemkominfo blokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) mengklaim telah memblokir situs layanan keuangan berbasis digital, baik dari bisnis financial technology (fintech) maupun investasi bodong.

Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Sammy Pangarepan mengatakan, Kemkominfo telah memblokir 669 situs fintech ilegal dan investasi bodong dari tahun 2016 hingga Oktober 2018. Pemblokiran tersebut berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah memblokir 669 fintech berbasis inovasi keuangan digital dan investasi bodong yang beroperasi secara ilegal. Kemkominfo menerima laporan dari OJK, maka selama 1 x 24 jam langsung kami blokir,” kata Sammy kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Menurutnya transaksi melalui perusahaan ilegal berpotensi ada penyalahgunaan data nasabah. Padahal penyalahgunaan tersebut telah melanggar Undang-undang dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 32.

Misalnya, perusahaan fintech mengakses isi kontak telepon nasabah tanpa izin kemudian menyebarkannya kepada pihak lain. Seharusnya perusahaan harus memperoleh persetujuan dahulu dari nasabah terkait.

Secara umum, UU ITE Pasal 32 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan transmisi dan memindahkan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik orang lain akan dikenakan hukuman pidana maksimal delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×