kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Asosiasi fintech menyebut yang menyalahgunakan data nasabah fintech ilegal


Rabu, 07 November 2018 / 21:40 WIB
Asosiasi fintech menyebut yang menyalahgunakan data nasabah fintech ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta telah menerima sekitar 500 pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan pinjaman berbasis online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya terkait penyalahgunaan data nasabah dalam proses penagihan.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, cara penagihan dengan menyalahgunakan data nasabah memang terjadi dan biasanya diadopsi oleh fintech ilegal atau belum mempunyai tanda terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di masa awal, kami mengakui fintech ilegal mengakses kontak dan mempermalukan nasabah untuk melakukan penagihan. Hal itu tidak sesuai dengan etika ketimuran dan kode etik fintech yang juga melarang penagihan seperti itu,” kata Wakil Ketua Asosiasi AFPI Sunu Widyatmoko kepada Kontan.co.id, Rabu (7/11).

Padahal seharusnya penggunaan data nasabah hanya untuk keperluan menghindari risiko kecurangan atau fraud dalam pelunasan pinjaman. Salah satunya, penggunaan kredit scoring untuk menyeleksi sekaligus mengetahui jejak rekam calon peminjam.

Ia menyayangkan tindakan penyalahgunaan dari fintech ilegal tersebut. Namun ia juga menyebutkan adanya nasabah yang melakukan pengemplangan atau tidak membayarkan utang kepada satu fintech, tapi berutang ke banyak fintech lain.

“Ada yang meminjam kepada lima hingga 10 fintech, yang niatnya tidak membayar utang. Itu tindakan kriminal dan melanggar hukum,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×