CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya


Rabu, 29 April 2020 / 16:42 WIB
Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelesaian kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan saat ini proses kasus Indosurya tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Seiring dengan itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4). Agus menyebut proses audit gabungan ini bakal memakan waktu selama dua minggu kerja efektif.

Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Agus menyatakan bila ada temuan pencucian uang, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan guna melacak aliran penggunaan dana anggota koperasi.

“Saat ini di Bareskrim memang sudah ada penahanan karena ada dugaan delik pidana dengan pasal berlapis yakni penipuan, perbuatan curang, pengelapan, dan tindak pidana perbankan. Kami Kemenkop UKM bersama OJK sedangkan melakukan join audit yang hasilnya akan perkuat proses hukum,” ujar Agus kepada Kontan.co.id pada Rabu (29/4).

Lanjut Ia, Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus. Agus menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.

“Sesuai UU Koperasi, anggota bisa berkomunikasi dan membentuk badan perwakilan anggota untuk mendorong rapat anggota tahunan (RAT) 2019. Sebab, boleh saja pengurus masuk ranah hukum, tapi bisnis koperasi bisa diselamatkan oleh anggota,” tambah Agus.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta

Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5% hingga 7% pada periode yang sama.

Ia menekankan penentuan nasib dana anggota hanya bisa diputuskan melalui RAT. Agus menyebutkan proses penyelesaian kasus ini ada beberapa opsi. Ia menyebut salah satu upayanya dengan likuidasi koperasi.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×