Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
“Bila anggota lewat RAT menganggap bahwa koperasi tidak bisa diselamatkan, maka sesuai dengan Undang-undang bisa dilakukan likuidasi di pengadilan. Selain itu, bisa PKPU, kepailitan, maupun likuidasi atau pembubaran koperasi,” tambah Agus.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", papar Agus.
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian atau Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.
Baca Juga: Bank kecil terhimpit regulasi permodalan
Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemkop UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News