kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen


Rabu, 04 Desember 2019 / 18:53 WIB
Selesaikan gagal bayar Jiwasraya, DPR akan panggil Erick Thohir dan manajemen
ILUSTRASI. Tampilan gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya di Jakarta


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR akan memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan Manajemen Jiwasraya untuk meminta penjelasan serta penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah puluhan nasabah Jiwaraya mengadu ke DPR pada Rabu (4/12).

Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan memanggil keduanya termasuk Bank BRI dan Bank BTN sebelum tanggal 17 Desember 2019. Karena dua bank tersebut merupakan perbankan pelat merah sekaligus agen penjualan asuransi Jiwasraya.

“Sekarang tinggal pimpinan Komisi VI DPR menjadwalkan rapat untuk memastikan jadwal [pertemuannya] kapan. Pertanyaan, apakah dalam masa sidang ini atau masa sidang selanjutnya, yang pasti komitmen ini jelas bagi semua anggota komisi VI yang hadir sepakat untuk memanggil Pak Menteri, Jiwasraya, BRI dan BTN supaya jelas solusinya bagaimana, kapan bisa dieksekusi supaya ada kepastian,” terang Andre di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga: Meski likuiditas ketat, Jiwasraya tak mendapat penyertaan modal negara di tahun depan

Bagaimanapun Komisi VI DPR bermitra dengan bank BUMN jadi tidak bisa memanggil bank lain walaupun merupakan agen penyalur Jiwasraya. 

Jika memang ada solusi dari bank tersebut maka anggota dewan akan memanggil bank lain.

“Nanti pimpinan rapat akan melihat jadwal kalau memang sebelum tanggal 17 Desember 2019 kalau tidak bisa, bisa dilakukan setelah reses,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menindaklanjuti laporan nasabah Jiwasraya. Ini merupakan pekerjaan rumah besar regulator, di mana sebelumnya juga belum menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912.

“OJK ini punya anggaran besar, kewenangan besar, gaji besar kok bisa kecolongan dua kali ini. Ada apa dengan OJK?” tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×