Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pada 2022 nanti, seluruh perusahaan financial technology atau teknologi finansial (tekfin) wajib terdaftar sistem informasi debitur baru besutan OJK yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ahmad Berlian, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan bilang, dengan adanya SLIK ini mitigasi risiko akan lebih bagus.
"Nantinya tidak hanya tekfin peer to peer lending yang diwajibkan gabung SLIK, tapi juga yang lain," kata Ahmad Berlian dalam konferensi pers, Jumat (5/1).
Dengan bergabung di SLIK, maka mitigasi risiko tekfin akan lebih tertata. Selain itu, nantinya tekfin juga bisa lebih mudah dalam mencari informasi debitur.
Secara umum, OJK menyebut, lembaga keuangan tidak boleh mengakses SLIK jika datanya belum terdaftar atau membuat laporan terlebih dahulu.
Menurut Ahmad, ada beberapa manfaat SLIK diantaranya mempercepat analisis dan menurunkan risiko kredit. Selain itu, bagi perusahaan keuangan juga bisa meningkatkan efisinesi biaya operasional
Manfaat bagi debitur adalah mempercepat waktu persetujuan, memperluas akses dan mendorong debitur untuk menjaga reputasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News