kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semester I, Rp 1.761 T dana nasabah dijamin LPS


Kamis, 09 Agustus 2012 / 21:08 WIB
Semester I, Rp 1.761 T dana nasabah dijamin LPS
ILUSTRASI. Copa America 2021 Kolombia vs Peru: Kans Los Cafeteros balas La Rojiblanca


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Di sepanjang semester I 2012, terdapat simpanan sebesar Rp 1.761 triliun yang masuk penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana tersebut berasal dari 111.010 rekening bank.

Sementara itu, hingga 1 Agustus lalu, LPS memperoleh pendapatan premi dari bank peserta mencapai Rp 6,2 triliun. Pendapatan ini menghasilkan surplus selama semester I sebesar Rp 3,13 triliun.

Menurut data LPS, saat ini tercatat 1.949 bank peserta penjaminan. Mereka terdiri dari 120 bank umum dan 1.829 bank perkreditan rakyat. Nilai simpanan seluruh bank tersebut mencapai Rp 3.010 triliun.

Berdasarkan neraca 30 Juni lalu, aset LPS mencapai Rp 31,02 triliun yang terdiri atas aset investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 23,54 triliun. Sisanya, Rp 7,48 triliun merupakan aset non investasi, misalnya penempatan modal sementara pada Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun.

Pada paruh pertama ini, LPS menangani satu BPR yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia dengan jumlah simpanan sebesar Rp 3 miliar. Penanganan klaim atas simpanan nasabah bank tersebut masih dalam penyelesaian proses rekonsiliasi dan verifikasi guna menetapkan status penjaminannya.

Catatan saja, sejak didirikan LPS telah menangani klaim 46 BPR dan 1 bank umum. Dari 47 bank yang telah dicabut izinnya, 26 bank telah menyelesaikan proses likuidasi aset bank. Rata-rata waktu penyelesaian mereka selama 2 tahun 10 bulan per bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×