kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

LPS tahan bunga simpanan


Jumat, 13 Juli 2012 / 11:24 WIB
LPS tahan bunga simpanan
ILUSTRASI. Ada 3 Program Kampus Merdeka buat mengembangkan diri mahasiswa, ini infonya.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat suku bunga simpanan dalam bentuk rupiah di level 5,5%. Keputusan yang sama juga diterapkan di bunga pinjaman simpanan valas bank umum sebesar 1% dan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8%. LPS memandang tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi ekonomi dan perbankan.

Dalam rilis yang diberikan, Jumat (13/7) tingkat suku bunga tersebut berlaku untuk periode 15 Juli 2012 hingga 14 September 2012. Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari tiga pertimbangan kondisi perekonomian dan perbankan.

Pertama, kinerja perekonomian domestik yang relatif stabil, terlihat dari tingkat inflasi year on year yang rendah sebesar 4,53% pada bulan Juni 2012. Realisasi inflasi ini berada pada rentang target Bank Indonesia (BI). Kedua, kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar dan tren biaya dana yang menurun terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan pada Mei lalu sebesar 4,28% dibandingkan April yang di posisi 4,33%.

Poin terakhir adalah kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik yang ditunjukkan masih rendahnya yield instrumen investasi jangka menengah dan panjang maupun pasar uang antar bank (PUAB).

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×