kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS tahan bunga simpanan


Jumat, 13 Juli 2012 / 11:24 WIB
LPS tahan bunga simpanan
ILUSTRASI. Ada 3 Program Kampus Merdeka buat mengembangkan diri mahasiswa, ini infonya.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan tingkat suku bunga simpanan dalam bentuk rupiah di level 5,5%. Keputusan yang sama juga diterapkan di bunga pinjaman simpanan valas bank umum sebesar 1% dan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8%. LPS memandang tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi ekonomi dan perbankan.

Dalam rilis yang diberikan, Jumat (13/7) tingkat suku bunga tersebut berlaku untuk periode 15 Juli 2012 hingga 14 September 2012. Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut didasari tiga pertimbangan kondisi perekonomian dan perbankan.

Pertama, kinerja perekonomian domestik yang relatif stabil, terlihat dari tingkat inflasi year on year yang rendah sebesar 4,53% pada bulan Juni 2012. Realisasi inflasi ini berada pada rentang target Bank Indonesia (BI). Kedua, kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar dan tren biaya dana yang menurun terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan pada Mei lalu sebesar 4,28% dibandingkan April yang di posisi 4,33%.

Poin terakhir adalah kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik yang ditunjukkan masih rendahnya yield instrumen investasi jangka menengah dan panjang maupun pasar uang antar bank (PUAB).

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×