kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa


Selasa, 16 Juni 2020 / 07:50 WIB
Sengkarut rights issue Bukopin, inilah surat menyurat OJK ke Kookmin dan Bosowa
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang Bank Bukopin, Jakarta, Senin (20/2). Tahun ini Bank Bukopin menargetkan bisa mengorbitkan sebanyak 100 start-up untuk berpartisipasi dalam program pemerintah yaitu gerakan 1.000 start-up sampai tahun 2020 mendatang. KONT


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pemegang saham Bank Bukopin (BBKP) sepertinya harus duduk satu meja. Terutama para  pemegang saham mayoritas emiten berkode saham BBKP itu, yakni Bosowo Corporation  dengan Kookmin Bank Co.,Ltd. Keduanya ampai 31 Mei 2020 masing-masing memegang saham 23,39% saham BBKP dan 21,99%. 

Ini menyusul terbongkarnya surat menyurat antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen PT Bank Bukopin Tbk, Kookmin Bank, serta Bosowa. Kontan.co.id mencoba merunut surat menyurat para pemegang saham dengan OJK. Kontan memiliki seluruh salinan  surat menyurat tersebut Kontan . 

Berawal dari 30 Januari 2020

OJK menyurati Bosowa Korporindo untuk segera menempatkan dana ke escrow account di Bank Bukopin (BBKP) sebagai partisipasi penawaran umum terbatas (PUT) V alias rights issue

4 Mei 2020

Bosowa melaporkan telah menyetorkan dana di escrow account  Bank Bukopin (BBKP)
1. Sampai 31 Maret 2020, penempatan dana Bosowa senilai Rp 139,5 miliar
2. Pada 30 April 2020, ada penambahan setoran dana Rp 45 miliar, sehingga penempatan dana mencapai 193 miliar.

5 Juni 2020

Bukopin menyurati Bosowa terkait dana di escrow account senilai Rp 193 miliar yang belum mencapai jumlah yang diperlukan untuk melaksanakan HMETD sesuai porsi sebanyak 1.090.394.452 saham.

8 Juni 2020

Bukopin(BBKP) bekerjasama dengan PT Bank BNI Tbk(BBNI) untuk technical assistance di bidang treasury dan management. 

10 Juni 2020

Inilah tanggal krusial. OJK berkirim surat kepada Bosowa yang memberikan batas waktu penambahan modal dalam mengatasi permasalahan likuiditas Bank Bukopin lantaran perkembangan tekanan likuiditas memburuk.  Dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin (BBKP)  turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019 dan terus terjadi penarikan dana sehingga saat ini yang apabila permasalahan likuiditas tidak segera diselesaikan akan membahayakan sistem keuangan.

Dalam surat itu, OJK merujuk surat Bosowa 29 Mei 2020 perihal dukungan Bosowa terkait permodalan Bank Bukopin yang menyatakan bahwa Bosowa bersedia mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diputuskan OJK untuk menyelesaikan permasalahan di Bukopin (BBKP). Dalam surat itu juga, OJK juga menyebut ada pertemuan antara manajemen Bukopin (BBKP)  dan pemegang saham Bukopin tanggal 28 Mei, antara lain meminta Bosowa untuk membantu menyelesaikan masalah teknis terkait rencana penambahan modal oleh Kookmin. 

OJK juga mengirim surat ke Kookmin yang menghebohkan

10 Juni 2020

Pada tanggal yang sama, OJK juga berkirim surat ke Kookmin dengan menyebutkan bahwa batas waktu meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas sebesar US$ 200 juta PT Bank Bukopin sampai tanggal 10 Juni 2020. Ini sesuai surat  No. SR15 /D.O3 /2O2O tanggal 20 Mei 2020 tentang Penegasan Komitmen  Kookmin Bank untuk Penguatan Permodalan dan Likuiditas Bukopin dan Surat No. SR-6/PB.3/2O2O tanggal 3 Juni 2O2O  peringatan kepada Kookmin serta video  conference dengan OJK pada tanggal 6 Juni 2020. 

Dalam surat yang sama OJK juga menyebut, perkembangan tekanan likuiditas BBKP memburuk sehingga DPK turun sebesas Rp15,67 triliun sejak Desember 2019.
OJK menyatakan bahwa Kookmin telah  gagal memenuhi komitmen sebagai pemegang saham..

Yang menarik, baik surat Ke Bosowa dan Kookmin pada tanggal yang sama yakni 10 Juni, OJK meminta keduanya tak menghalangi masuknya investor lain. 

11 Juni 2020

OJK menyurati Bank Rakyat Indonesia (BBRI) agar memberi technical assistance ke Bukopin.yakni membantu penyelesaikan masalah Bank Bukopin, terumata dalam mengatasai masalah likuiditas yang terjadi di Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Pada saat bersamaan, OJK menyiapkan “Plan C”. Ini rencana ketiga jika Plan A Bosowa dan Kookmin tak jadi masuk serta Plan B BUMN juga gagal. Plan C ini adalah investor lain yang siap masuk rights issue. Investor lain ini bahkan sudah menyetor dana ke escrow. 

Tanggal 11 Juni pukul 14.00  WIB  batas pengiriman escrow ke Kookmin lewat. Tapi akhirnya pukul 16.00 WIB dapat konfirmasi Kookmin akan mengirimkan dana escrow lewat bank korespondensi asal Amerika Serikat. Dan akhirnya menjelang magrib, duit Kookmin masuk ke rekening Bank Bukopin 

“Kookmin menempatkan dana sebesar US$ 200 juta. Selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan RUPS LB (Luar Biasa) mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin di atas 51%," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin (16/6). 

Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa dalam chat  panjang dengan kontan.co.id mengaku telah mematuhi segala permintaan OJK sesuai dalam surat menyurat, termasuk surat krusial tanggal 10 Juni dan 11 Juni. "Saya berpegang surat resmi OJK, dokumen legal dan sah," ujarrnya. Semua dokumen resmi OJK, kata Erwin, selalu dikirim ditembuskan ke direksi termasui komisaris.

Jika kemudian OJK merilis pengumuman bahwa Kookmin menyetor dana sebesar US$ 200 juta, Erwin menyatakan bahwa ia hanya membaca rilis dari OJK. 

Maka berdasarkan surat tanggal 10 dan 11 Juni, kata Erwin, Bosowa juga mengirim surat penyerahan kuasa seperti permintaan OJK bahwa pemegang saham yakni Kookmin, Bosowa dan Kopelindo agar memberikan kuasa kepada tim Tecnical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS Bukopin (BBKP) dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi ke Bank BRI (BBRI)

Perihal kesiapan dana dan kekurangan dana atas PUT dan kesulitan likuiditas yang dialami Bank Bukopin (BBKP), Bosowa kata Erwin juga berpegangan dengan surat OJK bahwa OJK telah meminta bank milik negara yakni BRI untuk memberikan  tecnical assistance utamanya untuk membantu penyelesaikan masalah Bank Bukopin, terutama dalam mengatasai masalah likuiditas yang terjadi di Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×