kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sequis Life bayarkan klaim Covid-19 sebesar Rp 27,38 miliar di tahun 2020


Selasa, 23 Maret 2021 / 10:36 WIB
Sequis Life bayarkan klaim Covid-19 sebesar Rp 27,38 miliar di tahun 2020
ILUSTRASI. Klaim pembayaran Covid-19 dari Sequis Life


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) telah membayarkan klaim kesehatan terkait Covid-19 senilai Rp 27,38 miliar yang berasal dari 1.138 kasus di tahun 2020. 

Nilai klaim tersebut sekitar 11% dari total klaim kesehatan perusahaan di tahun lalu yang nilainya lebih dari Rp 255 miliar.

"Sequis berkomitmen melakukan pembayaran klaim bagi nasabah yang memenuhi ketentuan polis," kata Head of Health Claim Department Sequis A.P Hendratno dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (22/3). 

Ia menambahkan, komitmen yang sama tetap dijalankan Sequis di tahun 2021. Asal tahu saja, sepanjang Januari-Februari 2021, pembayaran klaim kesehatan untuk kasus Covid-19 yang sudah dilakukan perusahaan mencapai Rp 13,63 miliar. 

Dari nilai tersebut, klaim Covid-19 untuk isolasi mandiri sebesar Rp 3,076 miliar dari 997 kasus. Produk yang paling banyak diklaim oleh nasabah adalah Sequis Q Health Platinum Plus (SQHPP) dan Sequis Q Infinite MedCare Rider (SQIMC).

Di sisi lain, kondisi keterbatasan rumah sakit  telah diantisipasi Sequis sejak April 2020 untuk tetap memberikan manfaat penggantian biaya bagi nasabah yang terinfeksi covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. 

Adapun biaya yang ditanggung meliputi biaya tes PCR SWAB, konsultasi dokter, obat-obatan dan vitamin serta isoman di tempat umum selain rumah sakit yang memenuhi kriteria, misalnya gelanggang olahraga atau hotel yang secara formal bekerja sama dengan pemerintah. 

Baca Juga: Sequis Life membayar Rp 83 miliar klaim Sequis Q Health Platinum Plus Rider

Guna mendapatkan manfaat isoman dari Sequis, maka nasabah perlu melakukan tes PCR SWAB dahulu. Penggantian seluruh biaya akan diberikan bila hasil tes PCR SWAB terbukti positif. 

"Pasien perlu menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan gejala dan hasil pemeriksaan fisik serta surat rujukan dokter agar pasien melakukan isolasi dan perkiraan lama isolasi yang dibutuhkan," lanjutnya. 

Tertanggung harus melakukan isolasi mandiri selama 14 sejak didiagnosis positif Covid-19, atau tanggal pertama kali pemeriksaan PCR Swab test positif. Jika waktu isolasi melebihi perkiraan dokter maka harus memberikan surat pengantar tambahan dari dokter yang menjelaskan alasan diperlukan perpanjangan waktu isolasi.

Nantinya, jumlah dan ketentuan biaya yang ditanggung oleh Sequis selama isolasi mandiri tentunya mengacu pada ketentuan polis dan jumlahnya akan mengurangi limit tahunan dari polis serta limit seumur hidup. 

“Dengan adanya fasilitas manfaat isoman maka nasabah Sequis dapat merasa tenang untuk menjalankan perawatan medis saat terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini tentunya dapat membantu proses penyembuhan karena pasien dapat berfokus pada proses kesembuhan bukan pada biaya pengobatan," pungkas Hendratno.

Selanjutnya: Ini deretan unitlink dengan kinerja terbaik hingga Februari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×