CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.784   16,00   0,10%
  • IDX 7.333   11,51   0,16%
  • KOMPAS100 1.123   2,42   0,22%
  • LQ45 890   5,17   0,58%
  • ISSI 222   -0,06   -0,03%
  • IDX30 456   3,15   0,69%
  • IDXHIDIV20 548   2,09   0,38%
  • IDX80 129   0,37   0,29%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 152   0,46   0,30%

Serikat Agen Meminta BPA, Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera Dibubarkan


Jumat, 19 Maret 2010 / 13:01 WIB


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.

JAKARTA. Sejumlah agen Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mendatangi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siang ini, Jumat (19/3). Agen yang tergabung dalam Serikat Agen Bumiputera (SABP) itu menyampaikan kegelisahaan mereka, tentang masa depan perusahaan asuransi jiwa mutual itu.

"Kami ingin masyarakat dan Bapepam-LK tahu kondisi Bumiputera yang sebenarnya. Lihat saja, soal pengukur kesehatan keuangan perusahaan yakni RBC Bumiputera yang tidak memenuhi ketentuan. RBC Bumiputera di bawah 120%," kata HAS Natamihardja, Ketua Umum SABP, Jumat (19/3).

Agen sangat khawatir, dengan kondisi ini, Bumiputera tidak bisa memenuhi kewajibannya suatu saat nanti. "Bumiputera
sekarang sudah besar. Takutnya, kalau pemegang polis minta santunan, uang tidak ada," kata Natamihardja.

Agen juga meminta manajemen AJB Bumiputera memberi informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang polis mengenai kondisi keuangan AJB Bumiputera.

SABP mencium adanya penyelewengan yang dilakukan oknum BPA, komisaris, dan direksi yang merugikan keuangan keuangan AJB Bumiputera. "Kami minta Bapepam-LK mengusut oknum-oknum itu, karena mereka sudah mengkhianati amanat pemegang polis, " jelas Natamihardja.

Para agen menuntut Badan Perwakilan Anggota (BPA), komisaris, dan direksi AJB Bumiputera yang aktif saat ini untuk dibubarkan karena dasar hukum cq.Anggaran dasar 2008 belum syah. "Ambil contoh, Komisaris Utama yang sekarang yaitu Sugiharto itu
kan belum melakukan fit and proper test, tapi lagaknya sudah begitu," tandas Natamihardja yang juga sebagai pemegang 45 polis Bumiputera.

Natamihardja bilang, kalau selama ini agen kurang mendapat perhatian dari perusahaan. "Kami minta agen berprestasi diangkat menjadi karyawan tetap AJB Bumiputera. Sebagai ujung tombak usaha, kami minta supaya ada perwakilan di BPA, komisaris, dan direksi," kata pensiunan Departemen Pertambangan itu.

Tak cuma itu, SABP juga menuntut pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang tentang Usaha Asuransi Mutual. "Kami ini AJB Bumiputera dilindungi sebagai aset nasional," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×