kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setelah BPD NTB Syariah, Bank Jatim Jajaki Gandeng Bank Lampung untuk Bentuk KUB


Senin, 30 Oktober 2023 / 14:33 WIB
Setelah BPD NTB Syariah, Bank Jatim Jajaki Gandeng Bank Lampung untuk Bentuk KUB
ILUSTRASI. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tengah menjajaki untuk menambah anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) yang sedang dibentuknya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tengah menjajaki untuk menambah anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) yang sedang dibentuknya. Saat ini Bank Jatim telah menggandeng PT Bank NTB Syariah untuk menjadi anggota KUB tersebut.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, saat ini Bank Jatim telah melakukan komunikasi dengan PT Bank Lampung untuk masuk dalam KUB tersebut. Meskipun, proses konsolidasi dengan Bank NTB Syariah masih dalam tahap due diligence.

“Kami saat ini sedang menjajaki, walaupun baru tahap awal,” ujarnya, Senin (30/10).

Baca Juga: Bank Jatim (BJTM) Lanjutkan Penurunan Laba hingga September 2023

Lebih lanjut, Busrul menegaskan, Bank Jatim tetap akan menyelesaikan dahulu konsolidasi dengan Bank NTB Syariah sebelum akhirnya mengajukan persetujuan ke regulator. Harapannya, proses itu bisa selesai di tahun ini.

Bank Jatim juga tetap terbuka terhadap BPD-BPD lainnya yang hendak bergabung. Mengingat, masih ada beberapa bank yang harus memenuhi ketentuan permodalan minimal Rp 3 triliun di akhir 2024.

“Kalau selesai di tahun ini, kami bisa bergerak untuk membentuk KUB bersama BPD lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Bank Pembangunan Daerah Bukukan Penurunan Laba di Semester I/2023

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang OJK sudah meminta BPD yang belum memenuhi modal inti untuk melakukan action plan, salah satunya membentuk KUB.

“Beberapa saat ini sedang dalam perizinan dan cukup menggembirakan animo beberapa bank untuk membentuk KUB,” ujar Dian.

Ia pun menegaskan pembentukan KUB ini tidak hanya semata-mata untuk memenuhi permodalan. Tetapi, juga terkait penguatan kualitas SDM, kualitas IT, hingga tata kelola yang baik.

”Nanti aturannya akan segera kita launch,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×