kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah Izin Usaha Dicabut, Nasabah Wanaartha Life Minta OJK Restui Permohonan Pailit


Senin, 05 Desember 2022 / 22:07 WIB
Setelah Izin Usaha Dicabut, Nasabah Wanaartha Life Minta OJK Restui Permohonan Pailit
ILUSTRASI. Pintu masuk gedung kantor pusat WanaArtha Life di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terlihat diberi garis polisi usai digeledah Bareskrim Polri, Kamis (15/9/2022).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) bagi pemegang polis merupakan pil pahit. Mereka pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa merestui permohonan pailit.

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur meminta, pemberesan yang dilakukan setelah perusahaan ini dicabut izinya ialah dengan proses kepailitan. Menurutnya, ini jalan terbaik bagi nasabah selain likuidasi.

Bagi Benny, proses likuidasi justru membuat nasabah bisa semakin rugi karena aset perusahaan diduga sudah dilarikan oleh pemegang sahamnya. Sehingga, mau tidak mau, nantinya harus ada upaya hukum lainnya yang bisa memakan waktu lebih lama.

“kalau kepailitan ada sarananya apabila kita lihat ada aliran uang ke PT Fadent atau ada aliran uang ke Manfred maupun Evelyn sebagai pemegang saham, maka dalam Undang-Undang (UU) Kepailitan kita bisa melakukan gugatan lain-lain untuk meminta majelis hakim dalam 60 hari memutuskan itu dinyatakan sebagai boedel pailit,” ujarnya kepada Kontan,co.id, Senin (5/12).

Baca Juga: Diduga Ada Rekayasa, OJK Beberkan Kronologi Kondisi Keuangan Wanaartha Life

Benny juga menambahkan bahwa pengajuan proses kepailitan ini dilakukan karena sudah tidak ada kepercayaan lagi terhadap OJK dari nasabah. Sehingga, meskipun proses likuidasi masih diawasi oleh OJK, nasabah pun menolaknya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permintaan pemegang polis untuk dilakukan proses kepailitan memang berdatangan. Meskipun, permintaan tersebut sudah sempat ditolak.

Ogi bilang, proses kepailitan saat ini tidak dapat dilakukan sejalan dengan proses pencabutan izin usaha yang telah diputuskan terhadap Wanaartha Life.

“Mengingat hari ini OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life, maka proses pemailitan tidak dapat dilakukan kembali,” jelas Ogi.

Pakar hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak menilai, keinginan dari para pemegang polis ini beralasan ketika mereka ingin pemberesan perusahaan tersebut tunduk pada pengadilan dengan jalan kepailitan.

Baca Juga: Setelah Mencabut Izin Wanaartha Life, Ini Langkah yang akan Ditempuh OJK

Ia juga menambahkan bahwa dalam UU No 40 Tahun 2007 pasal 149 ayat 2 juga menyebutkan bahwa jika nantinya likuidator menemukan harta perusahaan lebih sedikit daripada kewajiban, maka likuidator harus mengajukan permohonan pailit. “Kesimpulannya memungkinkan adanya kepailitan,” ujarnya.

Ricardo bilang, pemegang polis mempunyai hak untuk meminta jika pemberesan itu dilakukan oleh likuidator yang tunduk pada RUPS maupun OJK dan lebih memilih tunduk pada pengadilan.

“Kalau kita azaz keterbukaannya memang lebih terlihat di keapilitan sebenarnya, karena kurator memilik kewenangan mengambil alih dari direksi. cuma memang dibutuhkan kemampuan khusus memahami bisnis itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×