kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Setelah Mencabut Izin Wanaartha Life, Ini Langkah yang akan Ditempuh OJK


Senin, 05 Desember 2022 / 17:09 WIB
Setelah Mencabut Izin Wanaartha Life, Ini Langkah yang akan Ditempuh OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah tegas telah dilakukan regulator untuk permasalahan yang ada pada beberapa kasus di perusahaan asuransi. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa tindakan yang bakal dilakukan.

Pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Baca Juga: Tegas! OJK Cabut Izin Usaha dari Wanaartha Life

Kedua, melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

“laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/12).

Ketiga, OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. 

“Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Waktu Habis, Nasib Investor Wanaartha Life di Tangan OJK

Ogi menegaskan sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi Wanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×