kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga Ada Rekayasa, OJK Beberkan Kronologi Kondisi Keuangan Wanaartha Life


Senin, 05 Desember 2022 / 20:58 WIB
Diduga Ada Rekayasa, OJK Beberkan Kronologi Kondisi Keuangan Wanaartha Life
ILUSTRASI. OJK menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan Wanaartha Life.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Sejalan dengan itu, OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi keuangan direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Ogi menyebutkan dalam laporan keuangan di 2019, perusahaan melaporkan kewajiban masih dalam kondisi seolah-olah normal. Adapun nilainya sekitar Rp 3,7 triliun.

Baca Juga: Setelah Mencabut Izin Wanaartha Life, Ini Langkah yang akan Ditempuh OJK

Sementara itu, posisi asetnya masih melebihi kewajibannya yaitu senilai Rp 4,71 triliun. Ditambah, ekuitas masih senilai Rp 977 miliar.

“Namun pada saat dilakukan audited tahun 2020, kantor akuntan publik menyatakan adanya polis tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan,” ujar Ogi.

Selanjutnya, ketika hal tersebut dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan maka liabilitas perusahaan naik menjadi Rp 15,84 triliun pada 2020. Artinya, naik Rp 12,1 triliun untuk kewajibannya.

Di sisi lain, aset perusahaan hanya naik sedikit menjadi Rp 5,68 triliun. Sehingga, ekuitas perusahaan menjadi negatif Rp 10,18 triliun.

“Laporan keuangan berikutnya yang unaudited menunjukkan kewajiban masih jauh lebih besar daripada aset yang tidak bisa ditutup oleh pemegang saham untuk melakukan top up,” imbuh Ogi.

Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin menambahkan, kewajiban perusahaan sangat tergantung pada jumlah pemegang polis yang ada. 

Baca Juga: Waktu Habis, Nasib Investor Wanaartha Life di Tangan OJK

Berdasarkan catatan terakhir, Muchlasin bilang data terakhir ada 28.000 pemegang polis yang terdiri dari asuransi kumpulan dan perorangan. Dengan begitu, jumlah pesertanya ada sekitar 100.000 jumlah peserta.

“Ini kita minta dilakukan sensus dan survei dan angka yang masuk itu ada kemungkinan berubah sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh manajemen,” ujar Muchlasin.

Oleh karenanya, Muchlasin mengungkapkan bahwa pihaknya masih menungg dalam laporan neraca terakhir yang akan disampaikan perusahaan pasca pencabutan izin usaha ini.

“Untuk menentukan jumlah pemegang polis yang sebenarnya dengan jumlah pesertanya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×