Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Ibadah haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Namun, saat ini masa antrian keberangkatan haji regular di Indonesia sangat lama, bisa berkisar 15-20 tahun.
Padahal menunaikan ibadah haji juga perlu ditunjang dengan kesehatan yang prima dan kekuatan fisik, sehingga lebih baik jika berangkat haji saat usia masih muda atau dewasa.
Untuk menyiasati hal tersebut, saat ini banyak perbankan menawarkan produk tabungan haji yang bisa dimulai sejak dini bahkan saat masih usia 12 tahun. Salah satunya adalah produk tabungan haji BRI Syariah.
Produk tabungan haji BRI Syariah adalah produk simpanan yang menggunakan akad Bagi Hasil sesuai prinsip syariah Khusus bagi calon haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Akad yang digunakan yakni Mudharabah Muthlaqah.
Baca Juga: Penyelenggara perjalanan umrah masih tunggu kepastian protokol resmi umrah
Syarat tabungan haji BRI Syariah
Berikut adalah syarat tabungan haji BRI Syariah dirangkum dari laman resmi perusahaan:
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga untuk pembukaan bagi anak-anak.
Nantinya data nasabah akan diinput dalam SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk kepastian porsi keberangkatan haji. Selain itu, nasabah juga bisa memilih untuk keberangkatan ibadah haji reguler dan haji khusus.
Baca Juga: Indonesia masih tunggu sinyal umrah dari Arab Saudi
Biaya tabungan haji BRI Syariah
Berikut rincian biaya tabungan haji BRI Syariah:
- Setoran awal minimum : Rp 50.000,00
- Setoran selanjutnya minimum : Rp 10.000,00
- Saldo mengendap minimum : Rp 50.000,00
- Tidak mendapat Kartu ATM
- Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
- Gratis asuransi jiwa dan kecelakaan
- Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
- Gratis biaya administrasi bulanan tabungan
- Gratis biaya penggantian buku tabungan saat pembukaan rekening atau karena habis
- Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,00
- Gratis biaya jika saldo mengendap dibawah minimum
- Biaya penutupan rekening: Rp 25.000,00
Selanjutnya: Pandemi Covid-19 membuat pendaftaran tabungan haji menyusut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News