kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.795   100,38   1,76%
  • KOMPAS100 753   18,16   2,47%
  • LQ45 571   14,12   2,54%
  • ISSI 200   1,91   0,96%
  • IDX30 323   7,52   2,38%
  • IDXHIDIV20 397   8,10   2,08%
  • IDX80 85   1,96   2,35%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 104   1,95   1,91%

Siap-siap, perusahaan asuransi yang tak punya direktur kepatuhan bakal disanksi OJK


Kamis, 13 Februari 2020 / 19:50 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Menurut catatan Kontan.co.id, sejumlah perusahaan asuransi berusaha memenuhi ketentuan tersebut. Ambil contoh saja, PT Asuransi Bintang Tbk dan PT Capital Life Indonesia.

Direktur Utama Asuransi Bintang HSM Widodo mengaku sudah memiliki direktur kepatuhan baru. Hal ini telah diputuskan pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar pada 19 Desember 2019.

Baca Juga: Beleid OJK terbit, asuransi wajib punya direktur kepatuhan demi perkuat tata kelola

Sementara Capital Life Indonesia telah mengajukan nama direktur kepatuhan kepada OJK untuk melakukan fit and proper test. Direktur Utama Capital Life Antony Japari menyatakan direktur itu nantinya akan fokus menangani terkait legal, compliance dan risk management.

"Capital Life melihat dengan adanya direktur kepatuhan ini, maka dari sisi operasional perusahaan akan lebih memenuhi dan dari sisi bisnis akan lebih sehat. Tentu saja ada biaya seperti gaji Direksi dan sebagainya tapi manfaatnya jauh lebih besar dari biaya itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×