kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sili Gadai Nusantara kantongi izin usaha dari OJK


Jumat, 26 Januari 2018 / 10:24 WIB
Sili Gadai Nusantara kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian swasta kedatangan pemain baru. Teranyar, PT Sili Gadai Nusantara telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.05/2018 tanggal 17 Januari 2018 yang dikutip dari laman resmi dari regulator tersebut.

Plt Direktur Kelembagaan dan produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar secara resmi menandatangani surat keputusan tersebut pada 22 Januari 2018 lalu.

Asal tahu saja, hingga akhir November 2017, OJK mencatat terdapat 14 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin terdaftar dan izin usaha dari OJK termasuk PT Pegadaian (Persero). Adapun aset yang dikelola industri pergadaian ini telah mencapai Rp 49,07 triliun dengan total ekuitas sebesar Rp 18,25 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×