kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pilih PNM Mekaar Syariah atau Konvensional? Ini yang Perlu Ditimbang


Selasa, 09 Januari 2024 / 20:03 WIB
Pilih PNM Mekaar Syariah atau Konvensional? Ini yang Perlu Ditimbang
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Shifa Nur Fadila, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan berbagai produk keuangan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha segmen ultra mikro untuk mengelola keuangannya. PT Permodalan Nasional Madani (PNM), salah satu anggota Holding UMi, juga menawarkan produk pendanaan yang sekaligus juga memberi pendampingan.

Salah satu produk PNM adalah PNM Mekaar. Mekaar ini singkatan dari Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera. Ini adalah produk pinjaman modal usaha bagi perempuan prasejahtera. PNM menawarkan produk ini dengan skema konvensional dan syariah.

Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary mengatakan, pemilihan antara produk Mekaar Syariah dan Mekaar Konvensional dilakukan calon nasabah sesuai prefrensi mereka. "PNM hanya melayani nasabah sesuai dengan produk yang dipilih nasabah yang diyakini akan memajukan usaha mereka," kata dia, belum lama ini.

Baca Juga: Perbandingan Pinjaman ULaMM dari PNM dengan Pinjaman Online, Lebih Baik Mana?

Artinya, PNM tidak mengarahkan nasabah untuk lebih condong ke produk syariah ataupun konvensional. Kendati begitu, produk syariah rupanya lebih diminati nasabah PNM.

Lihat saja, hingga November 2023, nasabah pembiayaan syariah PNM telah mencapai 11.044.183 nasabah. Itu setara 73% dari total nasabah pembiayaan PNM.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pembiayaan PNM Mekaar syariah, di antaranya merupakan perempuan keluarga prasejahtera usia 18-63 tahun, memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga, melampirkan eKTP dan KK suami atau penjamin, surat keterangan domisili apabila mengontrak, membuat kelompok minimal 10 orang di lingkungan yang sama, dan mendapat persetujuan dari suami atau wali.

Kemudian, total margin tahunan ditetapkan 25%. Nasabah juga harus bersedia menyisihkan Uang Pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% dari plafon pembiayaan dengan menggunakan akad wadiah.

Baca Juga: Menilik Industri Batik Tulis di Desa Megulung Kidul, Salah Satu Desa BRIlian

Tenor pinjaman maksimal 50 minggu angsuran, pinjaman digunakan untuk modal usaha sesuai yang direncanakan dan yang sudah memiliki usaha. "Setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok mingguan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan." pungkas Dodot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×