kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Simak pedoman iklan jasa keuangan yang diatur OJK


Kamis, 18 April 2019 / 20:32 WIB
Simak pedoman iklan jasa keuangan yang diatur OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dan menindak tegas iklan layanan jasa keuangan yang terbukti memberi informasi yang menyesatkan konsumen atau nasabah. Pedoman terkait iklan layanan jasa keuangan tersebut telah diterbitkan pada 16 April 2019. 

Pedoman tersebut dibuat berdasarkan pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Selain itu, juga merujuk pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Dalam pedoman tersebut, iklan merupakan suatu bentuk komunikasi melalui media tentang produk dan/atau layanan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung oleh LJK kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu.

Sedangkan yang dimaksud kategori produk antara lain: Tabungan, Deposito, Asuransi Jiwa, Asuransi Kerugian, Asuransi Kesehatan, Pembiayaan, Reksadana, Layanan Urunan Dana, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Sedangkan LJK adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai.

Selain itu ada Perusahaan Penjaminan, dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yang memperoleh izin atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ada empat pedoman yang harus dipenuhi layanan jasa keuangan dalam mempublikasikan iklan. Yakni akurat, jelas, jujur dan tidak menyesatkan.

Dengan adanya Pedoman Iklan Jasa Keuangan ini, Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan dari iklan yang dipublikasikan, sehingga potensi terjadinya dispute di kemudian hari akibat perkenalan yang salah dengan produk dan layanan jasa keuangan dapat dicegah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×