kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.208   -50,00   -0,31%
  • IDX 6.902   -25,30   -0,37%
  • KOMPAS100 1.005   -3,04   -0,30%
  • LQ45 769   -3,44   -0,45%
  • ISSI 226   -0,51   -0,22%
  • IDX30 396   -2,86   -0,72%
  • IDXHIDIV20 458   -3,82   -0,83%
  • IDX80 113   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 113   -1,01   -0,89%
  • IDXQ30 128   -0,90   -0,70%

Lagi, OJK cabut izin usaha dua perusahaan modal ventura


Rabu, 17 April 2019 / 19:15 WIB
Lagi, OJK cabut izin usaha dua perusahaan modal ventura


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura yakni PT Nusa Makmur Ventura dan PT Suwadana Ventura Capital. Lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah direksi.

OJK lewat Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa Perusahaan Modal Ventura atau PMV Syariah wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi.

Oleh sebab itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-18/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019 mencabut izin usaha perusahaan Nusa Makmur Ventura. Perusahaan ini beralamat di Tokopedia Tower Lantai 5 Unit B. Jalan Prof Dr Satrio Kav 11, Jakarta 12940.

Sedangkan pencabutan izin usaha Suwadana Ventura Capital tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-19/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan dengan pencabutan ini, maka kedua perusahaan dilaran melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Regulator juga meminta agar perusahaan segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. " ujar Anggar dalam keterangan tertulis.

Lanjut Anggar, berdasarkan ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, perusahaan yang telah dicabut usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×