kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lagi, OJK cabut izin usaha dua perusahaan modal ventura


Rabu, 17 April 2019 / 19:15 WIB
Lagi, OJK cabut izin usaha dua perusahaan modal ventura


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura yakni PT Nusa Makmur Ventura dan PT Suwadana Ventura Capital. Lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kewajiban jumlah direksi.

OJK lewat Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015) yang mengatur bahwa Perusahaan Modal Ventura atau PMV Syariah wajib memiliki paling sedikit dua orang anggota Direksi.

Oleh sebab itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-18/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019 mencabut izin usaha perusahaan Nusa Makmur Ventura. Perusahaan ini beralamat di Tokopedia Tower Lantai 5 Unit B. Jalan Prof Dr Satrio Kav 11, Jakarta 12940.

Sedangkan pencabutan izin usaha Suwadana Ventura Capital tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-19/D.05/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I Anggar B. Nuraini menegaskan dengan pencabutan ini, maka kedua perusahaan dilaran melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Regulator juga meminta agar perusahaan segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. " ujar Anggar dalam keterangan tertulis.

Lanjut Anggar, berdasarkan ketentuan pasal 56 POJK Nomor 34/POJK05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, perusahaan yang telah dicabut usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×