kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK pantau kasus kredit fiktif Panin Dubai Syariah


Kamis, 18 April 2019 / 13:39 WIB
OJK pantau kasus kredit fiktif Panin Dubai Syariah


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memantau kasus kredit fiktif yang dilakukan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS). 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang saat ini Otoritas akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Terkait proses hukum yang telah berlangsung, kami menghormati proses dari pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sayangnya, ia tidak merinci apakah Otoritas telah mendapatkan laporan, maupun akan menjatuhkan sanksi bagi Panin Syariah. 

Sekar hanya menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait kasus yang berjalan, maupun kepada Panin Syariah.

“Kami tentunya akan terus melakukan fungsi pengawasan, dan menekankan manajemen agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen risikonya,” lanjutnya.

Kasus Panin Syariah ini bermula ketika bekas Direktur Utama Panin Syariah berinisial DH ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Desember 2018. DH diduga memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak layak sepanjang periode 2012-2014.

Ia diduga melanggar pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pernyataan resminya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Panin Syariah A. Fathoni menyatakan Panin Syariah juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 2 Januari 2018. Dan pada 22 Maret 2018, DH telah ditahan oleh kepolisian.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga, sebelumnya kepada Kontan.co.id menyatakan bahwa penangkapan DH merupakan hasil pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance.

Kasus Sunprima mencuat sejak September 2018 lalu, enam petinggi perusahaan dinyatakan jadi tersangka lantaran memberikan jaminan palsu kepada bank. Sementara 14 bank diduga jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 triliun. 

Salah satu bank yang jadi korban pembobolan adalah induk Panin Syariah, yaitu PT Bank Pan Inonesia Tbk (PNBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×