kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

LPS Mengerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas 100 Bps Jadi 1,75%, Rupiah Tetap 3,75%


Rabu, 07 Desember 2022 / 10:18 WIB
LPS Mengerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas 100 Bps Jadi 1,75%, Rupiah Tetap 3,75%
ILUSTRASI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga simpanan valas 100 basis poin (bps) menjadi 1,75% pada bank umum.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga simpanan valas 100 basis poin (bps) menjadi 1,75% pada bank umum. Sedangkan simpanan rupiah dipertahankan pada level yang sama sebesar 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk bank perkreditan rakyat (BPR). 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan itu LPS ambil dalam mencermati perkembangan terkini. Mulai dari kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan hingga stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Sejalan Dengan LPS, BI Prediksi DPK Perbankan Naik Antara 7,9% hingga 8,1% pada 2023

“LPS mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas, dan kinerja ekspor,” ujar Purbaya secara virtual pada Rabu (7/12). 

Kedua, memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. Ketiga, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas seperti devisa hasil ekspor (DHE) dari luar negeri. 

Sehingga, bisa  memenuhi tingginya permintaan kredit valas dan menambah likuiditas valas domestik. Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai dari 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×