kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

SMF bidik bisnis sekuritisasi Rp 2 triliun di 2016


Kamis, 28 Januari 2016 / 17:18 WIB
SMF bidik bisnis sekuritisasi Rp 2 triliun di 2016


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) optimistis bisnis sekuritisasi di tahun ini bakal lebih kinclong. Perseroan menargetkan volume sekuritisasi yang bisa dilakukan tahun ini meningkat sepuluh kali lipat.

Menurut Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto, dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2016, SMF mematok target sekuritsasi aset sebesar Rp 2 triliun. Sementara di tahun 2015, sekuritisasi yang dilakukan cuma sebesar Rp 200 miliar.

Memang, untuk melakukan sekuritisasi aset dari para penyalur KPR, Raharjo mengaku masih ada tantangan berupa keengganan perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk melepas aset. Apalagi, bagi bank penyalur KPR yang sedang memupuk aset agar bisa naik kelas.

Meski begitu, kata Raharjo, pihaknya terus berkomunikasi dengan penyalur KPR untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. "Ada beberapa keunggulan dari sekuritisasi melalui EBA-SP (Efek Beragun Aset- Surat Partisipasi). Misalnya, ada fee yang bisa didapat," kata dia, Kamis (28/1).

Sebagai informasi, mulai 2015 kemarin SMF memang melakukan sekuritisasi melalui penerbitan EBA-SP dengan turunnya POJK nomor 23 tahun 2014. Sebelumnya sekuritisasi dilakukan melalui penerbitan KIK-EBA.

Bisnis sekuritisasi dilakukan perseroan sejak 2009 lalu. Sejak saat itu sampai akhir tahun kemarin, sekuritisasi yang sudah dilakukan mencapai Rp 5,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×